Senin, 08 Juli 2013

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG)

UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri / Non Industri / Segala usaha yang berada di kawasan industri,. 

untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan pemerintah daerah setempat
Untuk wilayah DKI berdasarkan Perda No.15 Tahun 2011
Biaya  / Restribusi SITU berdasarkan UUG ditentukan dari :
Lokasi Usaha
Luas Tempat Usaha
Indeks Gangguan (ditentukan dari Pemerintah daerah)
Atas hal diatas , Harga pengurusan kami melihat dokumen dari usaha yang bersangkutan terlebih dahulu.

Syarat UUG / SITU  :
Fotokopi akta pendirian & akta perubahaan (jika ada)
Fotokopi pengesahan akta dari kemenhumham (untuk PT) dan pedaftran pengadilan negeri (CV)
Fotokopi NPWP perusahaan
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan setempat
Surat Keterangan dari pengelola gedung (jika di Gedung perkantoran / Ruko / Rukan / lainnya). dapat juga surat keterangan yang sah , seperti : Surat sewa-menyewa / Surat Jual-Beli / lainnya yang dipersamakan dengan itu
Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha
Fotokopi Izin mendirikan Bangunan (IMB) atau Sertifikat Laik Fungsi(SLF),bisa didapatkan dari pengelola gedung / ruko (jika didalam gedung /ruko)
Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir 
Pengisian formulir permohonan 
Ket : Point 1 s.d 4 Untuk usaha yang berbadan hukum (PT,CV,Firma, UD,PD, Koperasi, dll)  
Lama Proses Pengurusan : 2-3 Minggu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar