Senin, 08 Juli 2013

PATUHI ATURAN BERLALU LINTAS ATAU DITILANG

BEBERAPA ATURAN LALU LINTAS YANG PERLU DIPERHATIKAN

Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Pasal 293 (2) jo 107 (2): Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp. 100.000,- 



Pasal 287 (2) jo 106 (4): Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Denda maksimal Rp. 500.000,- 


pasal 287 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


Tidak membawa SIM (melanggar Pasal 282 (2) jo 106 (5) dengan ancaman denda Rp250 ribu


Tidak memiliki SIM (Pasal 281 jo 77 (1)) dengan ancaman denda Rp 1 juta.


kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 88. (Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu. Sementar TNKB yang tidak sah (Pasal 280 jo 68 (1))dikenai denda Rp 500 ribu.


Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289 jo 106 (6)) akan terkena ancaman denda Rp 250 ribu.


Tidak menggunakan lampu di malam hari (Pasal 293 (1) jo 107 (1)) didenda Rp250 ribu


Melanggar batas kecepatan (Pasal 287 (5) jo 106 (4)) didenda Rp 500 ribu.


Tidak menggunakan lampu isyarat atau sen saat berbelok atau balik arah (Pasal 294 jo 112 (1)) akan dikenai denda Rp 250 ribu


Mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel pada saat berkendara (Pasal 283 jo 106 (1)) didenda Rp 750 ribu.


Kelengkapan kendaraan tidak lengkap, seperti tidak ada spion, sen, dan sabuk keselamatan (Pasal 285 (2) jo 106 (3)) didenda Rp500 ribu.


Angkutan umum yang melanggar izin trayek (Pasal 308 jo 173 (1)) didenda Rp 500 ribu


Mengetem (Pasal 302 jo 126) didenda Rp 250 ribu. 


Untuk pelanggaran Mobil beban memuat orang (Pasal 303 jo 169 (4) huruf a,b,c) didenda Rp 250 ribu.


Kemudian pelanggaran terhadap mobil muatan barang yang berlebih (pasal 307 JO 169 (1)) akan dikenakan denda Rp 500 ribu.


Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari melanggar Pasal 293 (2) jo 107 (2) dengan ancaman denda Rp 100 ribu.


Pengendara yang menggunakan helm tidak ber-SNl (Pasal 291 (1) jo 106 (8)) akan didenda denda 250 ribu. 


Bagi Pembonceng atau penumpang tidak mengenakan helm (Pasal 291 (2) jo 106 (8)) didenda Rp 250 ribu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar