Selasa, 23 Juli 2013

Bagaimana membuat sertifikat yang baru jika sertifikat hilang / kebakaran

Pembuatan Sertifikat Hilang:

Apabila pemilik atas tanah kehilangan sertifikat tanah yang dimiliki maka pihak yang kehilangan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat pengganti dengan prosedur dan tata cara serta persyaratan sebagaimana dijabarkan berikut ini

Permohonan Pengajuan Sertifikat Hilang:

Penerbitan sertipikat pengganti karena hilang didasarkan atas pernyataan dari pemegang hak mengenai hilangnya sertipikat tersebut yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Pernyataan tersebut dibuat dibawah sumpah di depan Kepala Kantor Pertanahan letak tanah yang bersangkutan atau Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan. [Lihat Lampiran 25 Permen No.3/1997].

Apabila pemegang atau para pemegang hak tersebut berdomisili di luar Kabupaten/Kotamadya letak tanah, maka pembuatan pernyataan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan di domisili yang bersangkutan atau di depan pejabat Kedutaan Republik Indonesia di negara domisili yang bersangkutan (apabila berada diluar negeri).

Permohonan sertifikat ini harus dilengkapi dengan syarat-syarat sebagaimana terdapat dalam huruf b dibawah ini.

Persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat yang hilang:

Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari polisi setempat
*  Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
  ** copy sertifikat yang hilang tersebut.
  ** Surat keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam copy sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
* Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Surat kabar sebanyak 2 X 2 bulan Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 X 2 bulan
*  Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir
*  Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI)
*  Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
*  Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

Pengumuman:

Dengan mengingat besarnya biaya pengumuman dalam surat kabar harian [Pasal 59 PP No.24/1997], Kepala Kantor Pertanahan dapat menentukan lain sehingga pengumuman akan diterbitkannya sertipikat tersebut ditempatkan di papan pengumuman Kantor Pertanahan dan di jalan masuk tanah yang sertipikatnya hilang dengan papan pengumuman yang cukup jelas untuk dibaca orang yang berada di luar bidang tanah tersebut.

Sebagai tindak lanjut pengumuman akan diterbitkannya sertipikat pengganti, maka dibuat Berita Acara Pengumuman dan Penerbitan/ Penolakan Penerbitan Sertipikat Pengganti [Lihat Lampiran 69 Permen No.3 Tahun 1997 Daftar Isian 304A].

Penerbitan Sertifikat Hilang Tidak Memerlukan Pengukuran Ulang:


Dalam menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang tidak dilakukan pengukuran maupun pemeriksaan tanah dan nomor hak tidak diubah. Akan tetapi dalam praktek sehari-hari terkadang kantor pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar