Pembuatan Sertifikat Hilang:
Apabila pemilik atas tanah
kehilangan sertifikat tanah yang dimiliki maka pihak yang kehilangan tersebut
dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat pengganti dengan
prosedur dan tata cara serta persyaratan sebagaimana dijabarkan berikut ini
Permohonan Pengajuan Sertifikat
Hilang:
Penerbitan sertipikat pengganti
karena hilang didasarkan atas pernyataan dari pemegang hak mengenai hilangnya
sertipikat tersebut yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Pernyataan tersebut
dibuat dibawah sumpah di depan Kepala Kantor Pertanahan letak tanah yang
bersangkutan atau Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau pejabat
lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan. [Lihat Lampiran 25 Permen
No.3/1997].
Apabila pemegang atau para
pemegang hak tersebut berdomisili di luar Kabupaten/Kotamadya letak tanah, maka
pembuatan pernyataan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan di domisili yang
bersangkutan atau di depan pejabat Kedutaan Republik Indonesia di negara domisili yang
bersangkutan (apabila berada diluar negeri).
Permohonan sertifikat ini harus
dilengkapi dengan syarat-syarat sebagaimana terdapat dalam huruf b dibawah ini.
Persyaratan-persyaratan yang
harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat yang hilang:
*
Surat
laporan kehilangan sertifikat tersebut dari polisi setempat
*
Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
** copy sertifikat yang hilang tersebut.
** Surat
keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang
tertera dalam copy sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
* Bukti pengumuman sertifikat
hilang dalam Surat kabar sebanyak 2 X 2 bulan
Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia
sebanyak 2 X 2 bulan
*
Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir
*
Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI)
*
Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
*
Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
Pengumuman:
Dengan mengingat besarnya biaya
pengumuman dalam surat
kabar harian [Pasal 59 PP No.24/1997], Kepala Kantor Pertanahan dapat
menentukan lain sehingga pengumuman akan diterbitkannya sertipikat tersebut
ditempatkan di papan pengumuman Kantor Pertanahan dan di jalan masuk tanah yang
sertipikatnya hilang dengan papan pengumuman yang cukup jelas untuk dibaca
orang yang berada di luar bidang tanah tersebut.
Sebagai tindak lanjut pengumuman
akan diterbitkannya sertipikat pengganti, maka dibuat Berita Acara Pengumuman
dan Penerbitan/ Penolakan Penerbitan Sertipikat Pengganti [Lihat Lampiran 69
Permen No.3 Tahun 1997 Daftar Isian 304A].
Penerbitan Sertifikat Hilang
Tidak Memerlukan Pengukuran Ulang:
Dalam menerbitkan sertifikat
pengganti yang hilang tidak dilakukan pengukuran maupun pemeriksaan tanah dan
nomor hak tidak diubah. Akan tetapi dalam praktek sehari-hari terkadang kantor
pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang
untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam
buku tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran,
proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan
dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau
gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan
setelah permohonan.
























